Correct Article 1
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN HAKIM
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
(1) Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
(2) Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
(3) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah Hakim yang di samping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya peradilan dengan baik.
Your Correction
