Correct Article 2
KEPPRES Nomor 89 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KROASIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 102
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KROASIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kroasia selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak pada Persetujuan";
BERHASRAT memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang;
YAKIN akan perlunya kerjasama yang berkelanjutan dan efektif demi kepentingan kedua negara;
MENEGASKAN keinginan mereka dalam mempererat kerjasama bilateral antara kedua negara; dan DIDORONG oleh keinginan untuk mempererat hubungan persahabatan dan untuk memajukan perluasan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara atas dasar prinsip persamaan, saling menguntungkan dan menghormati penuh kedaulatan;
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut:
PASAL 1 Para Pihak pada Persetujuan harus berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara.
PASAL 2 Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini dapat dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan ditentukan lebih lanjut dengan persetujuan bersama.
PASAL 3 Kerjasama ekonomi dan teknik harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Para Pihak pada Persetujuan demikian juga persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang akan disepakati oleh Para Pihak. Ketentuan-ketentuan secara rinci yang berhubungan dengan bentuk-bentuk dan cara-cara serta persyaratan-persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati akan ditetapkan dalam pengaturan-pengaturan pelaksanaan tersendiri.
PASAL 4
1. Para Pihak pada Persetujuan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong kerjasama teknik antara kedua Pihak melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi serta tenaga-tenaga ahli, para teknisi dan para pelatih disamping mendorong segala aspek kerjasama teknik antara lembaga-lembaga terkait dari kedua Pihak.
2. Para Pihak menyetujui bahwa setiap kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan ini akan dimiliki bersama oleh kedua Pihak.
a. Masing-masing Pihak diizinkan menggunakan kekayaan intelektual tersebut untuk tujuan memelihara, memakai dan meningkatkan kekayaan intelektual tersebut.
b. Dalam hal kekayaan intelektual digunakan oleh salah satu Pihak dan/atau lembaga-lembaga atas nama Pihak tersebut untuk tujuan-tujuan komersial, maka Pihak lainnya berhak untuk memperoleh bagian royalti yang layak dan tepat.
3. Para Pihak harus saling menjamin bahwa Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, tidak merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak yang sah dari pihak ketiga.
4. Setiap tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga mengenai kepemilikan dan keabsahan penggunaan Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak untuk pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan dalam pelaksanaan Persetujuan ini akan merupakan tanggungjawab sendiri dari Pihak yang membawa kekayaan intelektual tersebut.
PASAL 5 Para Pihak sepakat membentuk Komisi Bersama untuk mempelajari pelaksanaan Persetujuan in, membahas hal-hal yang mungkin timbul dari pelaksanaan Persetujuan ini dan membuat rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari Persetujuan ini.
Komisi Bersama ini akan bertemu apabila dianggap perlu melalui persetujuan bersama, di INDONESIA atau Kroasia. Komisi Bersama ini akan, apabila dianggap perlu, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk para ahli dan penasehat untuk menghadiri pertemuan.
PASAL 6 Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran dan/atau pelaksanaan Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi-konsultasi atau perundingan-perundingan.
PASAL 7 Salah satu Pihak secara tertulis dapat mengajukan perubahan atau amandemen dari setiap bagian Persetujuan ini. Setiap perubahan atau amandemen yang telah disetujui oleh para Pihak akan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh para pihak.
PASAL 8 Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dimana para Pihak saling memberitahukan, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan konstitusional masing-masing untuk berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.
Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali salah satu Pihak mengakhirinya dengan memberitahukan secara tertulis paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan dan berlakunya setiap pengaturan dan/atau kontrak yang diadakan berdasarkan Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan dan/atau kontrak tersebut.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1997, dalam rangkap dua dalam bahasa INDONESIA, Kroasia dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan mengenai penafsiran Persetujuan ini, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK KROASIA ttd.
td.
Your Correction
