Correct Article 3
KEPPRES Nomor 89 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET yang terdiri dari unsur Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Anggota Badan Pengelolaan KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Tim Pengarah atas usul Ketua Badan Pengelola KAPET.
(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola KAPET memperhatikan arahan kebijaksanaan yang ditetapkan Tim Pengarah.
Your Correction
