Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 89 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh Tim Pengarah yang dibentuk sekaligus dalam Keputusan PRESIDEN yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). (2) Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (1), penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET yang terletak di wilayah Timur INDONESIA dilakukan oleh Tim Pengarah yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA dan unsur-unsur lain sesuai kebutuhan.
Your Correction