Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan pengelolaan infomasi administrasi kependudukan di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Pembiayaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan di kabupaten dan kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction