Correct Article 16
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara nasional.
Your Correction
