Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur, Bupati, Walikota dan Instansi Pemerintah lain terkait dapat mendayagunakan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk perencanaan pembangunan, pengkajian perkembangan kependudukan, penyusunan proyeksi penduduk, serta penyerasian kebijakan pembangunan dan pemerintahan. (2) Masyarakat dapat mendayagunakan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan umum. (3) Pedoman pengaturan pendayagunaan informasi administrasi kependudukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction