Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Administrasi Kependudukan dituangkan dalam bentuk: a. laporan-laporan; b. angka, tabel, gambar dan grafik peristiwa kependudukan;dan c. angka, tabel, gambar dan grafik peristiwa penting. (2) Penuangan Informasi Administrasi Kependudukan ke dalam bentuk-bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction