Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pengelolaan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur.
Your Correction