Correct Article 10
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Bupati dan Walikota bertanggung jawab untuk melakukan :
a. penyediaan perangkat keras dan perlengkapan lainnya sampai dengan tingkat kecamatan atau kelurahan sebagai tempat pelayanan dokumen penduduk;
b. pembangunan tempat perekaman data di kabupaten/kota, kecamatan atau kelurahan;
c. perekaman data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
d. penerbitan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya;
e. penyediaan biaya komunikasi data;
f. penyediaan sumber daya manusia pengelola informasi;
g. penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat kabupaten dan kota;
h. pengaturan penugasan lebih lanjut kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
i. pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SIAK di wilayah Kabupaten/Kota; dan
j. penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah kabupaten/kota guna menjamin ketersediaan data yang akan dikelola.
Pasal 11…
Your Correction
