Correct Article 9
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan :
a. penyediaan perangkat dan sarana jaringan komunikasi data di provinsi;
b. penyediaan biaya komunikasi data;
c. penyediaan sumber daya manusia pengelola SIAK;
d. penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat provinsi; dan
e. pembinaan SIAK di wilayah provinsi.
Your Correction
