Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan : a. penyediaan perangkat dan sarana jaringan komunikasi data di provinsi; b. penyediaan biaya komunikasi data; c. penyediaan sumber daya manusia pengelola SIAK; d. penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat provinsi; dan e. pembinaan SIAK di wilayah provinsi.
Your Correction