Correct Article 7
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota, bekerja sama dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
Pasal 8…
Your Correction
