Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 109-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 47-2002

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan pengawasan partai politik. (3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum. (4) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang otonomi daerah. (5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembangunan daerah. (6) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. (7) Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi kependudukan. (8) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan anggaran daerah, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, dan investasi daerah serta membantu penyiapan pertimbangan Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (10) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. (11) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. (12) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang hukum dan politik. (13) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang pemerintahan. (14) Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang pembangunan. (15) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. (16) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang ekonomi dan keuangan.
Your Correction