Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 109-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 47-2002

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Dalam Negeri terdiri dari : a.Sekretariat Jenderal; b.Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; c.Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; d.Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e.Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f.Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; g.Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan; h.Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah; i.Inspektorat Jenderal; j.Badan Penelitian dan Pengembangan; k.Badan Pendidikan dan Pelatihan; l.Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik; m.Staf Ahli Bidang Pemerintahan; n.Staf Ahli Bidang Pembangunan; o.Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; p.Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.” 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Your Correction