Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguasaan keadaan darurat sipil di wilayah-wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, sesuai dengan daerahnya masing-masing dilakukan Gubernur Maluku atau Gubernur Maluku Utara, dengan dibantu oleh: 1) Panglima Daerah Militer Patimura; 2) Kepala Kepolisian Daerah Maluku; 3) Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Your Correction