Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguasaan tertinggi keadaan darurat sipil untuk wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dilakukan oleh PRESIDEN, yang dalam menjalankan kekuasaannya dibantu oleh: 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Luar Negeri; 3) Menteri Pertahanan; 4) Menteri Hukum dan Perundang-undangan; 5) Menteri Negara Otonomi Daerah; 6) Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 7) Jaksa Agung; 8) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; 9) Kepala Staf Angkatan Darat; 10) Kepala Staf Angkatan Laut; 11) Kepala Staf Angkatan Udara.
Your Correction