Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu kerja Komisi selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan. (2) Jangka waktu sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Your Correction