Correct Article 10
KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Komisi MENETAPKAN tata tertib Komisi.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Bentuk rapat/pertemuan Komisi, Tim, dan Sub Tim;
b. Penyelenggaraan dan keabsahan rapat/pertemuan;
c. Tata cara pengambilan keputusan; dan
d. Penetapan hasil rapat Komisi.
Your Correction
