Correct Article 8
KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi bekerja secara keloktif.
(2) Mekanisme kerja Komisi didasarkan pada hubungan dan tata cara yang bersifat fungsional, koordinatif, dan kerja sama yang saling mendukung antar anggota Komisi, Tim maupun Sub Tim.
Your Correction
