Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 88 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Pokok Komisi adalah: a. Mencari dan menentukan data/fakta mengenai berbagai tindak kekerasan di Aceh; b. Mengadakan penyelidikan dan pengusutan, terhadap tindak kekerasan sebagaimana dimaksud huruf a; c. Menganalisis data/fakta, merumuskan, dan menyimpulkan hasil dan tindak lanjut yang diperlukan terhadap tindak kekerasan sebagiamana dimaksud huruf a dan b; d. Menyerahkan rumusan dan hasil sebagaiamana dimaksud huruf c kepada instansi atau lembaga yang berwenang, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Your Correction