Correct Article 4
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Your Correction
