Correct Article 3
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN
Current Text
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri menjadi kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak dan kewajiban Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Your Correction
