Correct Article 7
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Current Text
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya, memperhatikan saran dan pertimbangan dari Penasehat yang terdiri dari :
1. Menteri Keuangan;
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Sekretaris Negara;
4. Wakil Tetap Republik INDONESIA Untuk PBB di New York;
5. Wakil Tetap Republik INDONESIA Untuk PBB di Jenewa;
6. Wakil Tetap Republik INDONESIA Untuk UNEP dan Habitat di Nairobi;
7. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
