Correct Article 2
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Current Text
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a. Pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
b. Bunga yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh ppuluh juta rupiah) dan akan dibayarkan di muka kepada setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
