Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan diberikan tunjangan jabatan fungsional. (2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional keahlian adalah : a. Jenjang Utama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Ia; b. Jenjang Madya, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa; c. Jenjang Muda, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIIa; d. Jenjang Pertama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IVa. (3) Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional ketrampilan adalah : a. Jenjang Penyelia, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIIa; b. Jenjang Pelaksana Lanjutan, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IVa; c. Jenjang Pelaksana, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Va; d. Jenjang Pelaksana Pemula, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan ,jabatan struktural eselon Vb.
Your Correction