Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendaya- gunaan aparatur negara.
Your Correction