Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumpun jabatan fungsional ditetapkan untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang diperlukan oleh penierintah dalam rangka terselenggaranya tugas umum pemerintahan.
Your Correction