Correct Article 12
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Current Text
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Bakosurtanal, di lingkungan Bakosurtanal dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang
selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan UPT.
(2) UPT ...
(2) UPT merupakan unit teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Bakosurtanal.
Your Correction
