Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Pemetaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang pemetaan; b. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan; c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pemetaan dasar rupa bumi, pemetaan dasar kelautan dan kedirgantaraan, pemetaan dasar tata ruang dan bata wilayah; d. pembinaan dan koordinasi pemetaan dengan instansi atau lembaga pemerintah dan swasta; e. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA; f. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction