Correct Article 11
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Pemetaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang pemetaan;
b. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pemetaan dasar rupa bumi, pemetaan dasar kelautan dan kedirgantaraan, pemetaan dasar tata ruang dan bata wilayah;
d. pembinaan dan koordinasi pemetaan dengan instansi atau lembaga pemerintah dan swasta;
e. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA;
f. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
