Correct Article 8
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Survei Dasar dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang survei dasar, survei sumber daya alam matra darat, matra laut dan atlas nasional;
b. penyusunan rencana dan program di bidang survei dasar, survei sumber daya alam matra darat, matra laut dan atlas nasional;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan survei dasar dan survei sumber daya alam;
d. pembinaan dan kordinasi survei dasar dan survei sumber daya alam dengan instansi atau lembaga pemerintah dan swasta;
e. pembinaan dan pengelolaan atlas nasional;
f. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA;
g. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
