Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala mempunyai tugas memimpin Bakosurtanal sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan serta membina sumber daya Bakosurtanal agar berdaya guna dan berhasil guna. (3) Apabila Kepala berhalangan, maka Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala.
Your Correction