Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN; (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Bakosurtanal; (3) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Bakosurtanal diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction