Correct Article 16
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN;
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Bakosurtanal;
(3) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Bakosurtanal diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
