Correct Article 14
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Current Text
(1) Semua unsur di lingkungan Bakosurtanal dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Bakosurtanal maupun dalam hubungan dengan instansi atau lembaga lain untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugas pokoknya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan diwajibkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV …
Your Correction
