Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan operasional statistik di lapangan, pada tingkat Kecamatan dapat diangkat seorang atau lebih petugas statistik sebagai Mantri Statistik. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
Your Correction