Correct Article 18
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan …
a. perumusan kebijaksanaan di bidang statistik distribusi dan neraca nasional;
b. penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, dan pembinaan statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
c. peningkatan mutu data statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Your Correction
