Correct Article 15
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang statistik produksi dan kependudukan;
b. penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, serta pembinaan
statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat;
c. peningkatan ...
c. peningkatan mutu data statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat;
d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat.
e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Your Correction
