Correct Article 12
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang perencanaan dan analisis statistik;
b. penyusunan rencana dan evaluasi program kegiatan statistik serta penyusunan dan pengembangan metodologi statistik dalam rangka pelaksanaan sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain;
c. pembinaan dan penyusunan sistem informasi statistik, diseminasi,
penyebarluasan, penyajian, dan pelayanan statistik;
d. pembinaan analisis dan pengembangan statistik;
e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Bagian …
Your Correction
