Correct Article 29
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BPS ditetapkan oleh Kepala BPS setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
