Correct Article 26
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan data statistik regional bagi Pemerintah Daerah, penyediaan dana dan fasilitasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.
(3) BPS dapat menerima dana dari pihak lain dalam rangka kerja sama yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPS, yang tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
