Correct Article 25
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Kepala BPS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Kepala BPS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BPS.
(3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BPS.
(4) Pejabat ...
(4) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPS.
Your Correction
