Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua unsur di lingkungan BPS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPS sendiri maupun dalam hubungan antar instansi lainnya untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan diwajibkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction