Correct Article 3
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang statistik;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang statistik;
c. penyelenggaraan ...
c. penyelenggaraan statistik dasar;
d. koordinasi dan kerjasama statistik dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perseorangan dan/atau unsur masyarakat lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA;
e. penyusunan dan pengembangan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung penyelenggaraan statistik;
f. pelayanan data dan informasi serta hasil statistik kepada pemerintah dan masyarakat secara berkala dan sewaktu-waktu baik dari hasil penyelenggaraan sendiri maupun hasil kompilasi produk administrasi dan cara lainnya;
g. penyebarluasan statistik melalui berbagai cara baik langsung maupun tidak langsung serta pelaksanaan upaya peningkatan sadar statistik bagi masyarakat;
h. pembinaan penyelenggaraan statistik, responden, dan pengguna statistik;
i. pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BPS;
j. pembinaan, pengendalian, dan administrasi di lingkungan BPS;
k. tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
BAB II …
Your Correction
