Correct Article 5
KEPPRES Nomor 85 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
