Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 85 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten dan Tunjangan Pemeriksa Merek dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction