Correct Article 3
KEPPRES Nomor 85 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Current Text
(1) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
