Correct Article I
KEPPRES Nomor 85 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 49 TAHUN 2002 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
Ketentuan Pasal 22 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 22 Penyesuaian terhadap Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan selambat- lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. " Pasal II…
Your Correction
