Correct Article 14
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Sosialisasi dan pembudayaan Kehidupan Bernegara menyelenggarakan fungsi:
a. sosialisasi dan pembudayaan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
b. pelaksanaan kerja sama di bidang sosialisasi dan pembudayaan Pancasila dengan instansi pemerintah, organisasi politik dan kemasyarakatan, dan lembaga lainnya.
Your Correction
