Correct Article 8
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan BPKB;
b. pengkoordinasikan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengkajian dan pembudayaan Pancasila dalam kehidupan bernegara dan demokrasi;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata leksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;
d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BPKB;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPKB.
Your Correction
