Correct Article 17
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Current Text
(1) Di lingkungan BPKB dibentuk Dewan Penyantun sebagai lembaga non-struktural.
(2) Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada BPKB.
(3) Dewan Penyantun terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
BAB V …
Your Correction
