Correct Article 4
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Current Text
(1) Susunan organisasi BPKB terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Pengkajian Kehidupan Bernegara;
d. Deputi Bidang Sosialisasi dan Pembudayaan Kehidupan Bernegara.
(2) Di lingkungan BPKB dapat dibentuk Kelompok Tenaga Ahli.
Your Correction
